BORNEONEWS, Buntok - Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Buntok, mengingatkan para wajib pajak di Barito Selatan melaporkan SPT tahunan PPh OP 2020.
Kepala KP2KP Buntok, Miftahul Farid mengimbau kepada wajib pajak pribadi dan badan di Barsel agar melaporkan SPT tahunan baik secara online atau langsung ke kantor KP2KP Buntok.
“Untuk orang pribadi maksimal melaporkan pada 31 Maret 2021 dan untuk wajib pajak badan paling lambat pada akhir April 2021 mendatang,” kata Miftahul Farid kepada Borneonews, Kamis, 11 Febuari 2021.
Pihaknya pun berharap seluruh wajib pajak, baik ASN atau orang pribadi diwilayah Barsel melaporkan SPT Tahunan PPh OP Tahun 2020 tepat waktu.
Ia mengatakan, melapor SPT tahunan lebih awal akan lebih nyaman bagi wajib pajak. Kepedulian dan peran aktif masyarakat yang terdaftar sebagai wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan juga sangat menentukan dalam kemandirian pembangunan bangsa.
--page
Ia mengungkapkan, memasuki awal tahun 2020 atau menjelang periode pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), menyampaikan imbauan bagi pemberi Kerja/Bendaharawan.
Bahwa, bukti pemotongan 1721 A1/A2 merupakan dasar pengisian SPT PPh Tahunan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi . Pelaporan SPT Tahunan 2020 PPh OP, lanjut dia, bisa melalui e-filling bagi ASN berdasarkan bukti Potong 1721-A2 dan A1 buat karyawan swasta. Hal tersebut, lanjutnya, mempermudah dan mempercepat ASN Barsel dalam pelaporan SPT Tahunan OP-nya.
Ia membeberkan, upaya yang dilakukan untuk mengajak masyarakat melaporkan SPT tahun di antaranya melakukan roadshow sosialisasi kepada seluruh SOPD serta melakukan sosialisasi melalui Koran, radio dan youtube serta instagram.
“Sementara para pejabat dalam hal ini Bupati dan Sekda Barsel telah melaporkan SPT tahunannya,” ucap dia.
Perpanjang Insentif Pajak Hingga Juni 2021.
--page
Di tengah pandemi COVID-19, pemerintah memperpanjang insentif perpajakan hingga Juni 2021 mendatang. Hal tersebut disampaikan kepala KP2KP Buntok, Meftahul Farid kepada Borneonews, Kamis, 11 Febuari 2021.
“Berdasarkan aturan terbaru bahwa ada perpanjangan insentif pajak hingga Juni 2021 mendatang,” kata Miftahul Farid.
Ia mengatakan, insentif tersebut berlaku bagi UMKM, PPh21 dan PPh25 badan ditanggung pemerintah sebanyak 50 persen.
Namun, lanjut dia, perlu diingat bahwa untuk insentif ini harus setiap bulan melaporkan realisasi kepada kantor pajak. (URIUTU DJAPER/B-7)









