SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM) berbasis mikro mulai diterapkan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). 

"PPKM berbasis mikro sudah di terapkan di Kotim. Sementara ini baru satu RT," ujar Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kotim Multazam, Kamis, 11 Februari 2021. 

Hal tersebut dilaksanakan sesuai instruksi Menti Dalam Negeri Mendagri (Mendagri) Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro. Selain itu, juga sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19. 

Untuk saat ini, di Kotim baru satu RT yang mulai melaksanakan PPKM berbasis mikro, yakni RT 09, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. 

"Kedepan akan lebih banyak lagi yang melaksanakan PPKM, sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19," kata Multazam. 

--page

Sementara itu, Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin mengungkapkan, PPKM diterapkan sesuai dengan data penyebaran Covid-19 di wilayah tingkat RT, desa dan kelurahan. 

"Jadi kita lihat dulu ada berapa warga terpapar, sehingga baru ditentukan zona Covid-19," terang Jakin. 

Jika nihil kasus Covid-19, maka RT tersebut zona putih, sedangkan kasus suspect dikategorikan zona hijau. Jika ada 1 hingga 5 keluarga yang terdampak maka zona kuning, 6 hingga 10 keluarga terdampak kategori zona oren, dan jika di atas 10 maka zona merah. 

Menurutnya, itu dilakukan agar mempermudah pemetaan daerah yang rawan. Sehingga, bisa segera dilakukan penanganan agar penyebaran tidak semakin luas. (MUHAMMAD HAMIM/B-7)