PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Kota Palangka Raya, memusnahkan aset daerah yang tidak terpakai dan tidak dapat digunakan dengan nilai mencapai Rp 2,1 miliar lebih.

"Tahun ini kami telah mengurangi beban neraca keuangan senilai Rp 2,1 miliar lebih melalui kegiatan pemusnahan ini," kata Wakil Wali Kota Palangka Raya, Umi Mastikah.

Pemusnahan aset milik lima instansi itu dilakukan di area Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jalan Tjilik Riwut Km 12 dengan cara ditimbun. Pemusnahan disaksikan unsur TNI, Polri dan Kejaksaan.

"Saya beserta jajaran akan berusaha semaksimal mungkin untuk tetap meraih opini WTP yang sudah kita dapat selama empat tahun terakhir," tutur Umi Mastikah.

Berdasar data, aset milik Dinas Perhubungan yang dimusnahkan senilai Rp1,5 milir lebih, Disdukcapil senilai Rp 55 juta lebih, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan 205 juta lebih, Satpol PP 86 juta lebih dan Badan Kesbangpol Rp 261 juta lebih.

--page

Dia menambahkan, pemusnahan ini juga merupakan bentuk pertanggung jawaban pemerintah kota menjalankan amanat masyarakat tentang pengelolaan aset daerah menggunakan APBD yang dibiayai dari pajak masyarakat. (HENDRI/B-7)