BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Hj Mukarramah mengatakan bahwa banyak faktor yang menjadi penyebab terjadinya pernikahan usia dini sehingga tidak bisa diselesaikan hanya dengan satu cara.
"Mulai dari faktor kemiskinan, geografis, kurangnya akses terhadap pendidikan, ketidaksetaraan gender, konflik sosial dan bencana, hingga tidak adanya akses terhadap layanan dan informasi kesehatan seksual dan reproduksi yang komprehensif menjadi isu-isu yang menjadi penyebab pernikahan anak usia dini," kata Mukarramah pada Jumat, 12 Februari 2021.
Menurut Mukarramah, faktor-faktor ini menjadikan persoalan pernikahan anak usia dini hingga kini masih merupakan isu yang kompleks. Karenanya, tidak bisa diselesaikan hanya mengandalkan satu pihak saja, misalnya hanya mengharapkan pemerintah.
"Isunya masih kompleks karena menyangkut hal-hal lain juga. Selain itu juga ada beberapa faktor yang mempengaruhi terjadinya pernikahan anak usia dini di lingkungan masyarakat," tutur politisi Partai Nasdem ini lagi.
Mukarramah menyarankan agar orang tua harus berperan mengawasi segala bentuk aktivitas anak guna menekan terjadinya kasus pernikahan anak usia dini.
--page
"Mulai dari pencegahan, bimbingan rutin terhadap anak, hingga mendorong anak memiliki sikap kepemimpinan untuk melakukan advokasi sebagai upaya menghapus terjadinya perkawinan anak usia dini semua menjadi tanggung jawab orang tua dalam mendampingi anak-anaknya," tegasnya. (TESTI PRISCILLA/B-6)








