SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Jajaran Polsek Jaya Karya, melakukan penjagaan di jalan menuju objek wisata Pantai Ujung Pandaran, tempatnya di Jalan HM Arsyad Km 43, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). 

Penjagaan dilakukan untuk mengantisipasi adanya warga yang hendak berwisata ke Pantai Ujung Pandaran. Karena sejak hari ini 12 Februari 2021 hingga 14 Februari 2021 mendatang, seluruh tempat wisata di Kotim di tutup. 

"Bagi pengendara yang tujuannya ke Pantai Ujung Pandaran kami suruh kembali ke rumah masing-masing," ujar Kapolsek Jaya Karya AKP Agus Tri, Jumat, 12 Februari 2021. 

Hal tersebut dilakukan pihaknya sesuai dengan Surat Edaran Bupati Kotim Nomor : 1327/SATGAS.PC-19/II/2021 Tanggal 09 Februari 2021 tentang penutupan tempat wisata guna pencegahan penularan Covid-19 di daerah ini. 

Selain itu, pihak kepolisian juga melakukan pemeriksaan terhadap protokol kesehatan para pengendara yang melintas. Baik roda 2 dan 4 akan di berhentikan. 

--page

Bagi yang tidak menggunakan masker, maka akan diberikan sosialisasi dan diberikan masker. Hal itu sebagai langkah mengingatkan dan membiasakan masyarakat. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)