PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ditlantas Polda Kalteng bersama stakeholder terkait tidak lama lagi segera menerapkan tilang elektronik (E-TLE).

"Tilang elektronik itu menindaklanjuti program prioritas Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo," kata Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol K Eko Saputro mewakili Kapolda Irjen Pol Dedi Prasetyo, Jumat 12 Februari 2021.

Program Electronic Traffic Law Enforcement atau E-TLE nantinya akan memanfaatkan CCTV yang terpasang di setiap traffic light dan secara otomatis mencatat pelanggaran pengendara. 

Penerapan E-TLE berbeda dengan E-Tilang yang kini telah diterapkan jajaran ditlantas. E-Tilang merupakan aplikasi berbasis IT yang digunakan untuk mengurangi penyelewengan anggota Polri yang berada di lapangan. Sedangkan E-TLE untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung kamseltib berlalu lintas selama pandemi covid-19. 

Eko menjelaskan, pada sistem E-Tilang, petugas meng-input data yang kemudian secara otomatis masuk ke pelanggar melalui notifikasi SMS yang isinya berupa pelanggaran dan tata cara pembayaran melalui bank.

"Sedangkan system E-TLE adalah tilang elektronik yang memanfaatkan sistem CCTV sebagai pengawasnya. Selain itu, CCTV yang digunakan juga mampu merekam nomor kendaraan untuk memudahkan proses hukum kendaraan yang melanggar," tegas Eko.

--page

Untuk diketahui, dalam E-TLE, petugas tidak akan menyita surat-surat kendaraan seperti SIM atau STNK sebagaimana tilang manual. Hukuman yang akan diberikan kepada pengendara yang tidak membayar denda yaitu akan dilakukan pemblokiran data STNK. (PARLIN TAMBUNAN/B-11)