JAKARTA –

TEMPO.CO, Jakarta - Pengembangan industri baterai kendaraan listrik di dalam negeri membutuhkan sejumlah insentif fiskal untuk meringankan ongkos produksi. Ketua Tim Percepatan Proyek EV Battery Nasional Agus Tjahajana Wirakusumah menyatakan telah menyerahkan usulan stimulus kepada pemerintah.  

"Kami memberikan isyarat kepada kementerian terkait dari sekarang agar bisa dilakukan studi terlebih dahulu," ujarnya kepada Tempo, Jumat 12 Februari 2021.

Salah satu stimulus yang diusulkan berkaitan dengan pemanfaatan nikel berkadar rendah. Agus berharap Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral bersedia mengatur royalti khusus bagi komoditas tersebut, layaknya batubara. Tarif royalti batubara untuk program gasifikasi akan direlaksasi hingga 0 persen oleh pemerintah. 

Agus mengatakan saat ini nikel berkadar rendah tak banyak dimanfaatkan. Namun ke depan komoditas ini bisa menjadi bahan baku baterai. "Kami berharap jangan dihitung sama dengan nikel kadar tinggi," kata dia.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 81 tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian ESDM, iuran produksi nikel dibagi menjadi tiga kategori. Bijih nikel dipatok sebesar 10 persen dari harga jual per ton.

--page

Sementara royalti produk pemurnian berkisar antara 1,50 persen hingga 5 persen. Kategori lainnya adalah windfall profit untuk harga nickel matte di atas US$ 21 ribu per ton sebesar 1 persen dari harga jual tiap tonnya.

Usulan stimulus juga diajukan kepada Kementerian Keuangan. Dalam tahap awal produksi baterai nanti, masih banyak bahan baku yang harus didatangkan dari luar negeri. Agus berharap ada insentif bagi bahan baku impor untuk memproduksi prekursor, katoda, battery pack dan cell hingga battery recycling.

"Kalau bea masuknya tinggi mungkin bisa diturunkan sampai 0," katanya.

Agus mengatakan usulan insentif tersebut diajukan sejak dini sebagai antisipasi. Pembentukan perusahaan induk baterai sendiri masih dalam proses. Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara, Pahala Mansyuri, menyatakan holding tersebut ditargetkan terbentuk di semester I tahun ini.

Di saat bersamaan pencarian mitra untuk mengembangkan industri ini di dalam negeri masih berjalan. Agus menargetkan kesepakatan untuk membentuk joint venture dengan mitra terpilih bisa terlaksana tahun ini.

--page

Dengan begitu, konstruksi fasilitas di hulu seperti fasilitas pengolahan dan pemurnian hingga pembangunan pabrik baterai untuk roda dua bisa dimulai. Dalam dua tahun ke depan, pemerintah menargetkan mampu memproduksi kendaraan listrik skala kecil dengan memanfaatkan impor battery cell.

Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Tata Kelola Mineral dan Batu Bara Irwandy Arif menyatakan pihaknya tengah mempertimbangkan permintaan tersebut untuk memastikan proyek industri baterai ini berjalan. "Ini masukan yang bagus," katanya. Rencananya, tak hanya insentif fiskal tapi juga akan ada stimulus non fiskal yang akan diberikan.

Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pun terdapat insentif dari sisi hulu. Perusahaan yang melakukan hilirisasi dijamin perpanjangan Izin Usaha Pertambangan setiap 10 tahun hingga cadangan habis. Dengan catatan, smelter yang dibangun memenuhi persyaratan serta terdapat kemajuan hilirisasi.

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang, menyatakan pihaknya juga telah menerima sejumlah usulan insentif dan tengah mempertimbangkannya bersama Kementerian Keuangan. Salah satunya penentuan pos tarif khusus untuk prekursor, katoda, serta battery cell dan battery pack.

Usulan lainnya adalah pemberian tarif bea masuk most favourable nations (MFN) yang tinggi untuk produk-produk tersebut. "Kami sendiri memandang bahwa nantinya bila industri baterai listrik dalam negeri telah kuat, tentunya pos tarif ini dapat diimplementasikan," ujarnya.

--page

Sebagai dukungan, Kementerian telah mengatur tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) untuk kendaraan listrik serta komponennya. Dalam Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2020 yang diterbitkan sejak September tahun lalu itu diatur rincian beragam aturan TKDN mulai dari manufaktur, perakitan, hingga pengembangan komponen. Untuk baterai kendaraan listrik misalnya, TKDN ditetapkan mencapai 35 persen.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, menyatakan pihaknya juga tengah mempertimbangkan semua opsi untuk membantu pengembangan industri baterai.

"Saat ini pemerintah telah cukup banyak memberikan fasilitas perpajakan untuk mendukung industri kendaraan bermotor listrik," tuturnya. Untuk bea masuk misalnya, pemerintah telah membebaskan bea masuk impor mesin serta barang dan bahan untuk pembangunan maupun pengembangan industri dalam rangka penanaman modal.

TERAS.ID