BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi II DPRD Kotawaringin Timur M. Abadi mempertanyakan proses hukum kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menjerat PT Menteng Jaya Sawit Perkasa (MJSP).
Sebab kata dia pada tahun 2019 lalu koorporasi ini diproses secara hukum oleh kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Sejauh ini saya lihat kasus karhutla yang terjadi di tahun 2019 lalu tidak pernah terdengar proses hukumnya lebih lanjut. Salah satunya ini adalah PT MJSP," kata Abadi.
Padahal secara tegas dan jelas kata dia KLHK menyegel perusahaan itu karena wilayah konsesinya yang terbakar tetapi sampai detik ini dirinya belum melihat kasusnya sampai meja Pengadilan.
"Justru saya melihat yang sampai ke pengadilan hanya karhutla yang menjerat masyarakat biasa saja," ucapnya, Sabtu, 13 Februari 2021.
--page
Abadi menyebutkan penegakan hukum kepada korporasi jika memang demikian maka dilakukan setengah hati. Bahkan untuk di Kalteng patut dipertanyakan.
Padahal, kata dia kebakaran hebat terjadi pada tahun 2019 lalu. Parahnya hanya banyak menyeret kepada masyarakat kecil yang kelas petani sementara pemilik lahan besar dalam wilayah izin usaha perkebunan tidak pernah sampai disidangkan.
Persoalan ini kata dia yang patut dipertanyakan, kenapa dari kejadian 2019 itu korporasi yang sudah jelas terbakar tidak ada proses hukumnya.
"Artinya KLHK juga setengah hati dan terkesan main-main untuk menegakan hukum itu,”tegas dia.
Pertanyaan legislator ini cukup beralasan. Sebab dari sejumlah kasus kebakaran lahan di Kotim yang tercatat hingga mendapatkan keputusan hukum tetap mayoritas adalah mereka kalangan petani dan tukang bersih lahan.
--page
Menurut Abadi petani atau masyarakat biasa itu rata-rata divonis bersalah dengan menjalani pidana penjara hingga 1 tahun.
Padahal lahan yang mereka bakar hanya dipergunakan untuk bercocok tanam dan bertahan hidup. Tetapi di satu sisi koorporasi yang terbakar puluhan hingga ratusan hektare belum pernah sampai ke meja peradilan setempat.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia menyegel lahan kebakaran milik 9 perusahaan pemegang izin konsesi di Kalteng. Areal yang disegel itu terdiri dari 7 perusahaan perkebunan kelapa sawit dan 2 perusahaan konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI).
Sedangkan luas areal yang terbakar mencapai 2.906,8 hektare. Lokasi kebakaran lahan dalam konsesi perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur.
"Selain lokasi lahan konsesi PT MJSP di Kotawaringin Timur ini, selanjutnya kami juga menyegel PT AUS. Kami pasang papan peringatan dan "PPNS line" (garis pembatas) tanda kami akan melakukan pendalaman dalam hal penanganan terhadap kasus ini," kata Direktur Penegakan Hukum Pidana Kementerian LHK Yazid Nurhuda September 2019 silam.
--page
Yazid memimpin penyegelan lahan terbakar yang lokasinya disebutkan masuk dalam konsesi perusahaan milik investor Malaysia yang berlokasi di Desa Bagendang Permai, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur Dia datang bersama pejabat lainnya dikawal dua polisi kehutanan yang dibekali senjata api.
Menurut dia, luas kebakaran lahan di lokasi itu mencapai 50 hektare. Hasil penelusuran pihaknya, kebakaran di lokasi itu sudah terjadi tiga kali, yakni pada 5 dan 29 Agustus serta pada September 2019. (NACO/B-5)








