BORNEONEWS, Palangka Raya - Puluhan pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) terjaring dalam Operasi Yustisi oleh Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya di Jalan Tjilik Riwut, Sabtu, 13 Februari 2021.
Perwira Pengendali Satgas Covid-19, Ipda Ketut Pardiasa menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan implementasi Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
“Razia tersebut merupakan salah satu upaya Satgas Covid-19 untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan Prokes dan 3M," katanya.
Pada kegiatan itu, sebanyak 27 pelanggar Prokes mendapat tindakan dari petugas karena tidak menggunakan masker saat melintas di lokasi.
Dari 27 orang pelanggar tersebut, 7 orang di antaranya dikenakan sanksi denda administratif membayar denda Rp 100 ribu.
--page
Sedangkan 13 orang dikenakan sanksi kerja sosial melakukan pembersihan di sekitar lokasi dan 7 orang lainnya dikenakan sanksi teguran tertulis. (HENDRI/B-7)









