PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mendeklarasikan kesiapsiagaan nasional penanggulangan terorisme secara virtual pada Minggu, 14 Februari 2021.

Deklarasi dilakukan Kepala BNPT Komjem Pol Boy Rafli Amar, disaksikan pengurus Forum Koordinasi Penanggulangan Terorisme (FKPT) seluruh Indonesia.

Acara diiisi dengan pembacaan deklarasi, diikuti seluruh peseserta yang hadir. Meski secara virtual, tidak mengurangi semaraknya kegiatan. 

Terkait hal itu, Ketua FKPT Provinsi Kalimantan Tengah, Dr Khairil Anwar mengatakan, deklarasi tersebut menjadi bagian penting dalam menangkal aksi radikalisme. Oleh sebab itu, pihaknya sangat mendukung program kesiapsiagaan nasional penanggulangan terorisme.

“Kita tidak boleh lengah terhadap aksi radikalisme. Itu pentingnya kita selalu siap siaga dalam menanggulangi terorisme,” ungkap Khairil dalam siaran persnya yang diterima borneonews.co.id.

--page

Menurut Khairil, paham radikalisme merupakan ancaman nyata dalam kehidupan. Ada di sekitar lingkungan masyarakat dan sulit terdeteksi. Terkadang doktrik yang dilakukan, tanpa tatap muka. Kebanyakan masyarakat yang berhasil direkrut, bisa melalui dokrin yang dilakukan melalui media sosial.

Masih menurutnya, Indonesia perlu merancang sebuah program kesiapsiagaan nasional dalam penanggulangan terorisme. Hal itu untuk memastikan Indonesia terbebas dari gerakan radikalisme yang mengarah kepada aksi teror.

“Gerakan nasional kesiapsiagaan penanggulangan terorisme, akan menyasar ke sejumlah daerah. Gerakan tersebut, tentunya akan kita laksanakan di Kalteng. Kita akan mengikuti arahan dari BNPT, bagaimana pelaksanaan kesiapsiagaan nasional penanggulangan terorisme,” tegas Khairil. 

Sebelumnya, Kepala BNPT Boy Rafli Amar meminta, masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap hal yang berpotensi terjadinya penyebarluasan paham radikal yang mengarah pada perbuatan tindak pidana terorisme.

Sekadar diketahui, deklarasi bertajuk 'Salam Indonesia', merupakan aksi nyata pelindungan dan pencegahan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat. Itu sesuai dengan mandat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

--page

Dalam payung hukum tersebut, BNPT diamanatkan untuk melakukan pencegahan tindak pidana terorisme melalui kesiapsiagaan nasional, kontraradikalisasi, dan deradikalisasi. Kesiapsiagaan nasional yang dimaksud dalam undang-undang tersebut adalah siap siaga bagi seluruh elemen masyarakat dari ancaman aksi terorisme dan bahaya paham radikal terorisme. (BUDI/B-7)