BORNEONEWS, Buntok - Setelah pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi, saat ini Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan memulai lagi kegiatan musyawarah desa khusus (musdesus). Di mana desa pertama yang melaksanakan musdesus ini adalah Desa Tamparak.
Pada musdesus di Desa Tamparak, yang menjadi fokus pembahasan yaitu seputar penetapan jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD) untuk tahun 2021.
Kepala Desa Tamparak, Ranto menjelaskan, KPM yang diusulkan sebagai calon penerima BLT DD tersebut berjumlah sekitar 138 KPM. Namun jumlah itu belum 6nal, melainkan akan diseleksi terkait layak dan 7dak layaknya sebagai penerima.
Kemudian melalui musyawarah yang diselingi dengan perdebatan kecil dan tentu saja ter7b, akhirnya jumlah calon penerima BLT mengerucut menjadi 84 KPM.
"Karena itu data penerima BLT tahun lalu, dan ternyata sebagian ada yang sudah dianggap layak kehidupannya sehingga harus dikeluarkan dari data. Ada juga data baru calon penerima yang kita anggap masuk kriteria penerima," papar Ranto, belum lama ini.
--page
Sementara itu, Camat Dusun Utara, H Arjani Suni melalui Sekcam Rahmadi Dahlan menekankan, dalam proses penetapan calon penerima BLT DD harus mengacu pada peraturan yang berlaku.
Adapun dasar hukum dalam pelaksanaan pendataan BLT DD beber Rahmadi, yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 Tahun 2020 tentang pengelolaan Dana Desa, kemudian Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Ter7nggal dan Transmigrasi, dan yang terakhir Peraturan Kepala Desa untuk penetapan keluarga penerima BLT DD.
"Kami berharap 7ga aturan ini jadi pedoman Pemerintah Desa Tamparak dalam menentukan para calon penerima BLT," ujarnya.
Supaya ke depannya dapat membantu pemulihan ekonomi warga desa setempat, pemberdayaan usaha mikro kecil, dan meningkatkan sektor usaha pertanian dan BUMDes. (SINTHA)









