PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sebanyak 8.357 warga Palangka Raya pernah mendapat sanksi akibat melanggar protokol kesehatan.

Jumlah itu dihitung sejak terbentuknya Satgas Covid-19 dengan terbitnya Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020.

Sanksi itu terdiri dari teguran lisan perorangan sebanyak 178 atau 2,13 persen, sanksi teguran tertulis sebanyak
632 atau 7,56 persen.

Selanjutnya sanksi tertulis tempat usaha sebanyak 88 dan denda administratif sebanyak 11 lokasi.

Sanksi terbanyak yakni kerja sosial dengan membersihkan lingkungan sekitar sebanyak 4.540 disusul sanksi denda Rp 100 ribu berjumlah 2.892.

--page


Selama hampir sebelas bulan ini Satgas Covid-19 Palangka Raya juga telah memberikan sanksi kepada 4 pengelola fasilitas umum.  Selain itu Satgas juga 12 kali melakukan pembubaran kegiatan yang menyebabkan kerumunan. (HENDRI/B-5)