PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sidang putusan atas sengketa Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) di Mahkamah Konstutusi (MK) digelar besok Selasa 16 Februari 2021.

Tekait itu, Rahmadi G Lentam selaku kuasa hukum Paslon 02 Sugianto Sabran - Edy Pratowo yakin akan memenangkan perkara yang diajukan Paslon 01 Ben Brahim - Ujang Iskandar itu.

"Besok Pukul 16:00 WIB sidang putusan di MK, sudah pasti kita menang, Sugianto-Edy menang," kata Rahmadi, Senin 15 Februari 2021.

Sengketa Pilkada Kalteng bergulir sejak gugatan Ben-Ujang masuk dalam register MK pada Desember 2020.

Paslon 01 itu memohon pembatalan keputusan KPU Provinsi Kalteng Nomor 075/PL.02.6-Kpt/62/Prov/XII/2020 dengan dalil telah terjadi pelanggaran dalam proses Pilkada.

--page


Berdasarkan hasil pleno di KPU Kalteng, Paslon 01 kalah dengan memperoleh suara sebanyak 502.800 dan Paslon 02 menang dengan perolehan 536.128 suara. (HENDRI/B-5)