SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Ahmad Noor alias Madi menggelapkan mobil milik Agus Kusnadi dengan modus meminjam dengan alasan ingin membeli rokok. Itu diungkapkan korban saat sidang.

"Waktu itu katanya pinjam sebentar, alasan mau beli rokok, saya pinjamkan saja ternyata saya tunggu-tunggu tidak juga dikembalikan," kata saksi korban, Senin, 15 Februari 2021.

Korban menerangkan perbuatan itu dilakukan terdakwa pada Rabu, 18 November 2020 sekitar pukul 18.00 Wib di Jalan Wengga Agung, Jalur 15, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Adapun mobil  yang digelapkan yakni Daihatsu Terios dengan nomor polisi KH 1559 P. Karena tidak ada kabar korban akhirnya melaporkan perbuatan terdakwa tersebut.

"Waktu itu saya keliling Sampit melakukan pencarian tidak juga ketemu. Sampai saya sakit," terang korban saat jadi saksi bersama istrinya Rini Susilawati.

--page

Saat diamankan korban mengaku mobilnya dalam keadaan baik-baik saja. Ketika itu mobil diamankan masih dalam penguasaan terdakwa.

"Saya kesulitan mencari terdakwa karena waktu itu tidak punya nomor teleponnya," tandas saksi.

Hal itu juga dibenarkan oleh istri korban saksi Susi, yang mana menyebutkan mobil itu digelapkan oleh terdakwa tersebut. (NACO/B-5)