SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Rapat dengar pendapat (RDP) membahas penggarapan lahan transmigrasi masyarakat Desa Sumber Makmur, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang dituding dilakukan PT Bumi Sawit Kencana (BSK) digelar, Senin 15 Februari 2021.

Namun dalam RDP ini pihak perusahaan mengklaim lahan mereka soal izin sudah lengkap, bahkan ada yang terbit sejak 2005.

Andi Ayub selaku Manajer Humas PT BSK mengatakan mengenai tuntutan areal transimigrasi Desa Sumber Makmur ada dua dokumen yang pihaknya pertanyakan.

"Ada berita acara penggecekkan lapangan 2016 yang dilakukan dinas transimigrasi dan di situ dinyatakan ada 101 bidang tanan yang sudah diterbitkan sertifikatnya. Kemudian ini kami lihat lagi hanya ada 95 yang sudah terbit sertifikatnya," katanya.

Sementara itu kata Andi, berdasarkan izin lokasi yang diberikan kepada pihaknya pada 25 Mei 2004 bahwa tidak ada permasalahan tumpang tindih antara lahan yang diberikan izin dengan lahan transimigrasi.

--page

Selain itu dalam peta izin lokasi itu jelas di mana lahan pekarangan, lahan usaha 1 dan lahan usaha 2 serta lahan transmigrasi.

Andi mengatakan, PT BSK juga sudah memiliki izin lengkap, baik izin usaha dan lainnya, sedangkan hak guna usaha (HGU) sudah ada sejak 2005 dan berlaku hingga 2040. 

"Perusahaan juga sudah membentuk tim desa yang melakukan verifikasi lahan serta ganti rugi kepada masyarakat. 140,38 hektare lahan yang kami ganti rugi," tegasnya.

Menurutnya ada sekitar 509 kepala keluarga yang sudah di SK Bupati Kotim sebagai anggota lahan plasma dari perusahaan PT BSK. 

"Ini termasuk warga Desa Sebabi dan Desa Sumber Makmur," ucapnya. Bahkan kata Andi saat ini kebun plasma itu masih di urus perizinannya, sehingga sejauh ini belum operasional. (NACO/B-6)