PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) akan menindaklanjuti, terkait penambahan indikasi pemberian vaksin Covid-19 kepada kelompok sasaran lansia komorbid dan penyintas Covid-9 serta sasaran tunda.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kobar, Rodi Iskandar menyampaikan sesuai arahan dari pemerintah pusat, daerah diminta agar dapat segera melakukan tindakan korektif yang diperlukan dalam rangka, meningkatkan kelancaran pelaksanaan vaksinasi dan percepatan peningkatan cakupan vaksinasi Covid-19.

"Tentunya akan kita rapatkan dan disesuaikan dengah tahapannya. Pemberian vaksinasi diperbolehkan untuk penyintas dan kelompok lansia, dengan pertanyaan tambahan, khususnya pertanyaan di meja 2 dengan petugas skrining," ujarnya, Senin 15 Februari 2021.

Kementerian Kesehatan menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada kepala dinas kesehatan provinsi, kabupaten, dan kota terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19. 

Surat edaran nomor HK.02.02/I/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid, dan Penyintas Covid-19, serta Sasaran Tunda, itu telah ditandatangani pada Kamis, 11 Februari 2021, oleh Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu.

--page

Disebutkan, sehubungan dengan persetujuan BPOM atas penambahan indikasi pemberian vaksinasi COVID-19 bagi usia 60 tahun ke atas dan mempertimbangkan besarnya sasaran yang ditunda pada  pelaksanaan vaksinasi tahap 1, bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai  berikut.

Pertama, Komite Penasehat Ahli Imunisasi Nasional telah menyampaikan kajian bahwa vaksinasi COVID-19 dapat diberikan pada kelompok usia 60 tahun keatas, komorbid, penyintas COVID-19 dan Ibu menyusui dengan terlebih dahulu dilakukan anamnesa tambahan sebagaimana form skrining terlampir.

Kedua, Pelaksanaan pemberian vaksinasi mengikuti petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi Covid-19, diantaranya, untuk kelompok lansia pemberian vaksinasi pada kelompok usia 60 tahun keatas diberikan 2 dosis dengan interval pemberian 28 hari (0 dan 28).

Untuk kelompok Komorbid, mulai dari Hipertensi dapat divaksinasi kecuali jika tekanan darahnya, di atas 180/110 MmHg dan pengukuran tekanan darah sebaiknya dilakukan sebelum meja skrining. Lalu Diabetes dapat divaksinasi sepanjang belum ada komplikasi akut. Serta Penyintas kanker dapat tetap diberikan vaksin.

Untuk Penyintas Covid-9 dapat divaksinasi jika sudah lebih dari 3 bulan. Serta Ibu menyusui dapat diberikan vaksinasi.

--page

"Agar agar pengkinian aplikasi PCare dalam rangka fasilitasi pembaharuan skrining dan registrasi
ulang pada sasaran tunda," isi edarannya.

Kepada seluruh Pos Pelayanan Vaksinasi harus dilengkapi kit anafilaksis dan berada dibawah
tanggungjawab Puskemas atau Rumah Sakit. Seluruh sasaran tunda akan di berikan informasi agar datang kembali ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperoleh vaksinasi. (DANANG/B-6)