PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Dinas Kesehatan Kalimantan Tengah (Kalteng) menjelaskan, untuk melatih dan menunjuk vaksinator harus melalui berbagai persyaratan.

Mulai dari tenaga kesehatan yang merupakan dokter, bidan, dan perawat sampai ketersediaan peralatan penunjang vaksinasi di fasilitas pelayanan.

“Kami tidak sembarangan dalam memilih tenaga kesehatan sebagai vaksinator. Sebab ada beberapa persyaratan yang memang telah diatur oleh pusat,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kalteng Suyuti Syamsul melalui Kasi Surveilans dan Imunisasi, Yaesar Wawan, Senin, 15 Februari 2021.

Wawan menjelaskan syarat fasilitas pelayanan kesehatan untuk vaksinasi terdiri dari tiga hal pokok. Mulai dari ketersediaan listrik, tempat penyimpanan vaksin, hingga jaringan internet yang memadai.

“Selain itu, dalam pelaksanaannya, pelatihan vaksinator ini juga di bawah tanggung jawab Balai Pelatihan Kesehatan (Bapelkes). Pasalnya, Bapelkes memiliki peran dalam mengelola SDM kesehatan,” kata dia.

Dia mengharapkan, melalui pelatihan seperti itu, pelaksanaan vaksinasi covid-19 di Kalteng dapat berjalan dengan baik dan tuntas.

--page

Dia juga berpesan agar nantinya tidak ada masyarakat baik individu ataupun kelompok yang menolak pelaksanaan vaksinasi saat sudah dilakukan. (HERMAWAN DP/B-11)