SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terkait permasalahan 93 hektare lahan masyarakat Desa Sumber Makmur yang diduga digarap PT Bumi Sawit Kencana (BSK) menghasilkan kesimpulan. Salah satunya kesepakatan bersama untuk turun lapangan.

Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kotim, Agus Seruyantara itu dijelaskan, RDP merupakan tindak lanjut dari adanya laporan warga yang menuntut hak mereka di atas lahan 93 hektare.

"Kesimpulan rapat hari ini, perusahaan wajib merealisasikan kewajiban plasma 20 persen untuk masyarakat dari lahan HGU atau pelepasan. Juga wajib ganti rugi kepada masyarakat yang memiliki sertifikat," katanya, Senin, 15 Februari 2021.

Selain itu pihaknya juga bersepakat akan meninjau lahan yang bermasalah pada Kamis, 21 Februari 2020 mendatang. Peninjauan itu terkait letak lahan 93 hektare yang sampai saat ini belum diketahui di dalam atau di luar HGU perusahaan.

"Hari ini kita belum bisa mengambil keputusan karena beberapa pihak mengatakan harus cek lokasi terlebih dahulu, baru bisa menjelaskan yang dituntut masyarakat itu benar digarap oleh perusahaan atau sebaliknya," tukasnya.

--page

Bahkan, kata dia, dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga mengatakan harus ke lapangan terlebih dahulu. (NACO/B-11)