PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Akibat perbuatannya mencuri satu unit motor, seorang terdakwa Sugeng Widodo, dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun oleh majelis hakim, dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Senin, 15 Februari 2021.

Majelis Hakim Mantiko Sumanda Moechtar, sepakat dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan lantaran telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana pencurian. Sebagaimana dalam dakwaan tunggal Pasal 362 KUHP.

"Terdakwa telah terbukti melakukan pencurian dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun. Sert menetapkan selama terdakwa menjalani pemeriksaan dan penahanan dikurangkan sepenuhnya dari putusan," sebut Mantiko.

Selanjutnya, menetapkan agar barang bukti Honda Kharisma warna hitam tahun 2003, dikembalikan kepada saksi korban Muhammad Rizal. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 5 ribu rupiah.

"Atas putusan tersebut, terdakwa mempunyai hak untuk menyatakan sikap. Jika dalam waktu 7 hari tidak tidak menyatakan sikap, maka dianggap menerima putusan," kata Mantiko.

--page

Putusan majelis hakim tersebut, lebih ringan dari JPU Budi Sulistyo. Sebelumnya ia menuntut penjara 1 tahun 6 bulan.

Diketahui, bahwa terdakwa Sugeng Widodo ini telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor jenis Honda Kharisma warna hitam tahun 2003, di teras warung yang berada di Jalan A Yani, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan pada Juni 2020, sekitar pukul 17.30 WIB.

Saat itu, kunci kendaraan masih menempel pada motornya, sehingga memudahkan terdakwa membawa kabur motor tersebut dari lokasi kejadian.

Bahwa maksud dan tujuan tedakwa mengambil motor senilai Rp. Rp 4 juta, tanpa seijin pemiliknya yaitu saksi Muhammad Rizal adalah dengan tujuan akan mempergunakan sendiri. (DANANG/B-7)