BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua KPU Provinsi Kalteng, Harmain Ibrohim mengatakan, pihaknya telah menerima surat pemberitahuan sidang dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Tahun 2020.0
"Surat pemberitahuan sidang itu dengan Nomor 336.125/PAN.MK/PS/02/2021. Kami menerima surat itu pada tanggal 11 Februari 2021. Sidangnya akan dilaksanakan besok pukul 16.00 WIB," katanya, Senin, 15 Februari 2021.
Harmain menjelaskan, berdasarkan PMK Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PMK Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tahapan, Kegiatan, Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, tanggal 15 sampai 16 Februari 2021 adalah sidang MK dengan acara pengucapan putusan/ketetapan dalam hal terdapat permohonan yang tidak diputus pada putusan akhir
"Kita masih menunggu apa keputusan MK besok," tuturnya.
Selian itu, dalam hal putusan/ketetapan, jika permohonan pemohon tidak dapat diterima, ditolak atau pemohon menarik kembali permohonan, mahkamah tidak berwenang mengadili atau permohonan pemohon dinyatakan gugur.
--page
Dengan begitu, maka KPU Provinsi Kalteng akan segera menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih paling lama 5 hari setelah putusan/ketetapan MK diterima oleh KPU, sebagaimana yang dimaksud dalam peraturan KPU Nomor 5 tahun 2020. (NOPRI/B-7)









