SUKAMARA –

BORNEONEWS, Sukamara - Tim Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (TFPKM) ditarget selama 6 bulan untuk melakukan penyelesaian sengketa lahan antara PT SMH dengan masyarakat Desa Ajang dan Desa Laman Baru.

"TFPKM ini diketuai oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, dimana tugas-tugas yang akan dilakukan tim ini sudah sangat jelas," kata Wakil Bupati Sukamara, H Ahmadi, Selasa, 16 Februari 2021.

Menurutnya, dalam waktu 6 bulan kedepan, TFPKM mulai melakukan berbagai kegiatan, baik dari rapat yang dilaksanakan maupun berkoordinasi dengan pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta kepada provinsi.

"TFPKM ini ada dua tim, ada tim yang berkonsultasi ke Jakarta dan ada yang ke provinsi maupun  Kementerian LHK," ujarnya.

Ahmadi melanjutkan, dari target waktu yang disepakati, bahwa TFPKM diharapkan sudah bisa menentukan lahan cadangan yang akan digunakan sebagai kebun masyarakat nantinya.

--page

"Kita berharap, dengan konsultasi yang dilakukan nantinya terkait  ketersediaan lahan maupun proses tukar menukar lahan bisa sesuai dengan prosedur dan lain segainya," ucapnya.

Permasalahan sengketa lahan antara PT SMG dan masyarakat sudah mendapat solusi setelah adanya pertemuan antara Bupati Sukamara bersama Kementerian LHK di Jakarta beberapa waktu lalu.

"Ini adalah titik terang dari permasalahan sengketa lahan yang terjadi di wilayah kita, Desa Ajang dan Desa Laman Baru, ini adalah hasil kesepakatan yang dilakukan di Jakarta kemarin," tukas H Ahmadi. (NORHASANAH/B-5)