BORNEONEWS, Sampit - Takdir Maulana alias Takdir (29) residivis kambuhan menjalani sidang atas kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan kepada korban Ratu Mustika yang merupakan karyawan Alfamart.
Korban yang seorang diri tinggal di mess toko itu menceritakan perbuatan terdakwa yang mulai dari masuk merusak pintu hingga membekap mulutnya dan nyaris menodai korban.
"Waktu itu saya sudah tidur, dengar ada orang congkel jendela lalu saya teriak, terdakwa menendang pintu sampai terbuka," kata korban, dalam keterangannya di persidangan, Selasa, 16 Februari 2021.
Korban mengaku tangannya diikat, mulutnya dibekap, kesempatan itu terdakwa mengambil uang Rp 400 ribu, sebuah ponsel, dan perhiasan kalung serta cincin korban.
Terdakwa kala itu membawa senjata tajam dan sambil mengancam korban, bahkan akibat kejadian itu korban sempat diseret dan ditendang hingga tulang dadanya alami retak.
--page
Tidak hanya itu Takdir sempat mencium dada korban, namun korban saat itu memohon agar jangan diapa-apakan oleh terdakwa. "Mohon jangan apa-apai saya, silahkan ambil barang saya kata saya waktu itu," ucap korban.
Meski demikian hal itu dibantah oleh residivis kasus pembunuhan dan begal tersebut, dia mengaku hanya melakukan pencurian dengan kekerasan tapi tidak sampai melakukan perbuatan asusila.
Sementara itu saksi Lestari Widodo mengatakan tidak mengetahui kejadian itu, hanya saja setelah terdakwa kabur korban mendatangi rumahnya dan mengaku baru saja dirampok.
"Saat itu saya sarankan agar menghubungi temannya dan melaporkan kejadian tersebut," ucap Widodo.
Sementara itu saksi Sabarani mengaku membeli ponsel korban saat itu, namun beralasan tidak mengetahui kalau itu hasil curian. "Saya waktu itu beli ponsel tersebut tapi tidak melalui terdakwa," tukasnya.
--page
Terdakwa melakukan perbuatannya Minggu 26 Juli 2020 pukul 02.00 WIB di mes karyawan Alfamart Gang Jaya, Jalan Cristopel Mihing, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Terdakwa mengambil barang korban seperti ponsel, cincin, kalung dan uang Rp 400 ribu, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 7,7 juta. (NACO/B-6)









