SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Takdir Maulana alias Takdir (29) residivis kasus pembunuhan dan begal ini beralasan melakukan perampokkan karena tidak punya pekerjaan lagi.

"Corona tidak ada pekerjaan, apalagi waktu itu saya butuh uang setelah ibu saya masuk penjara," kata terdakwa saat sidang, Selasa, 16 Februari 2021 dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit dan jaksa Rahmi Amalia.

Menurut terdakwa hasil kejahatannya melakukan pencurian dengan kekerasan itu sudah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

Terdakwa melakukan perbuatannya itu pada Minggu 26 Juli 2020 pukul 02.00 WIB di mes karyawan Alfamart Gang Jaya, Jalan Cristopel Mihing, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Terdakwa mengambil barang korban Ratu Mustika seperti ponsel, cincin, kalung dan uang Rp 400 ribu, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 7,7 juta.

--page

Menurut terdakwa awalnya sasaran pencurian itu yakni toko Alfamart karena saat itu ada korban sehingga akhirnya korban jadi sasarannya.

"Saya lewat belakang karena mengira tempat itu tembus saja ke toko depan," tandasnya. Takdir sempat dinasehati hakim maupun jaksa untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya itu, namun dirinya tampak tidak memperdulikan itu.

"Saya menyesal karena saya manusia, bukan binatang," katanya menjawab nasihat itu. (NACO/B-6)