SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, SP Lumban Gaol menyebut investor hadir harus berkewajiban mensejahterakan masyarakat.

Menurut politisi Partai Demokrat ini banyaknya kewajiban perusahaan besar swasta (PBS) yang selama ini belum terealisasi.

Menurutnya permasalahan lahan plasma PT Karya Makmur Abadi (KMA) yang tidak kunjung terealisasi untuk Koperasi Garuda Maju Bersama dinilai karena banyaknya masyarakat yang belum merasakan kewajiban dari perusahaan.

"Mungkin juga ini karena banyaknya masyarakat yang merasa terpinggirkan sedangkan hidupnya dikelilingi investor-investor yang dinilai lebih maju," katanya, Selasa, 16 Februari 2021.

Dia yakin masyarakat maupun PT KMA mengetahui runtut masalah sehingga dituangkannya kesepakatan itu di dalam hak guna usaha (HGU).

--page

Dia melihat jika para pihak mungkin tetap ada yang merasa kurang dipuaskan, sehingga kunci utamanya investor bisa merasa tenang apabila masyarakat disekitarnya hidupnya sejahtera. 

Karena sudah menjadi kewajiban investor untuk mensejahterakan masyarakat sekitar yang ujungnya mensejahterakan masyarakat Kotim.

"Karena kalau tidak sejahtera apa gunanya investor ada di sana. Memang tidak kita pungkiri hadirnya investor ini mampu meningkatkan perekonimian Kotim secara global, namun hal mendasar yakni harus sejahterakan masyarakat sekitarnya," tukasnya.

Ia mengaku bisa menjamin kalau masyarakat sekitar sejahtera tidak mungkin ada lagi masyarakat yang mengganggu perusahaan.

Ditambahkannya juga semakin tinggi tingkat kesejahteraan masyarakat, semakin takut untuk berurusan dengan hal-hal yang bersifat pelanggaran hukum.

--page

"Kalau ada niat yang sungguh-sungguh dari perusahaan tidak akan ada hal seperti ini. Asal ada niat baik, kalau tidak bisa menjamin kesejahteraan masyarakat sekitar untuk apa kita pelihara PT KMA ini, padahal juga investor asing. Masih banyak investor pribumi yang bisa digalakkan. Kami bersyukur ada investor asing masuk, tapi tolonglah sejahterakan juga masyarakat pribumi kami," bebernya.

Gaol dengan tegas menyatakan, sudah jelas bahwa dalam perjanjian damai kedua belah pihak dinyatakan di dalamnya kalau 18 bulan setelah perjanjian itu lahan plasma belum juga selesai pelepasan hutannya oleh kementrian kehutanan, maka perusahaan wajib memberikan lahan dalam HGU untuk koperasi sebagai gantinya. (NACO/B-6)