SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Supsudianto alias Sudin menganiaya calon istrinya Ejen dan anaknya yang masih berumur 11 tahun. Perbuatan itu dilakukan di dalam mobil bertuliskan SWAT hingga di kediamannya.

 

"Saya sama anak, terdakwa mau ke Desa Jemaras (Kecamatan Cempaga) tempat tante, tapi waktu itu dibawa ke rumahnya (Desa Penyang, Kecamatan Telawang)," kata korban Ejen.

 

Di dalam mobil jenis minibus itu korban menyebutkan mulutnya dan bagian pelipis wajahnya dipukul berulang kali agar korban tidak melawan tangannya diborgol di bagian setir mobio itu.

 

"Bahu kiri dan kanan saya juga diinjak," kata korban menceritakan perbuatan sadis calon suaminya itu, pada sidang, Selasa, 15 Februari 2021.

 

Tidak hanya dia yang dianiya, anaknya juga wajahnya disikut dan tangannya terluka setelah terdakwa menggores pisau yang dibawa ke tangan korban anak.

 

--page

Perbuatan itu dilakukan terdakwa pada Sabtu, 21 November 2020 di Jalan Jenderal Sudirman Km 35, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

 

"Saya tidak berani melawan, pasrah saja ketika dipukul, sebelumnya tidak ada masalah dengan terdakwa," tandas korban. (NACO/B-6)