BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah memberikan bantuan subsidi upah (BSU) untuk pekerja pada 2020 guna melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja dalam penanganan dampak pandemi Covid-19.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalteng, Rivianus Syahril Tarigan mengatakan pemberian BSU masih berupa wacana pernyataan Menteri Ketenagakerjaan dengan berbagai pertimbangan.
“Tapi belum ada keputusan resmi dari kementria, baru rencananya pernyataan dari ibu mentri kalau untuk tahun ini melihat dulu status perekonomian nasional,” ungkapnya, Selasa, 16 Februari 2021.
Perlu diketahui Program BSU adalah implementasi yang dilakukan pemerintah sebagai upaya melakukan pemulihan ekonomi nasional dalam rangka memberikan atau mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Corona (Covid-19) yang terjadi di 2020.
BSU merupakan bagian dari stimulus pemerintah yang telah dikoordinasikan dan dibahas bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kementerian BUMN, Kemnaker, Kemenkeu, dan BPJS Ketenagakerjaan.
--page
Program bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah ini telah diterbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
Tepatnya Permenaker Nomor 14 tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). (HERMAWAN DP/B-6)









