SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berlangsung panas. RDP terkait permasalahan PT Karya Makmur Abadi (KMA) dengan Koperasi Garuda Bersama itu berakhir tanpa adanya keputusan. Bahkan salah satu anggota DPRD Kotim, Sutik langsung emosi dan mengusir Legal PT KMA, Yasmin.

Pasalnya, saat ditanyakan terkait bagaimana mendapatkan hak guna usaha (HGU), legal perusahaan itu tidak bisa menjawab.

Menurut Sutik, sangat jelas dalam undangan mereka yang wajib hadir itu yang bisa memberi keputusan dalam rapat.

"Kalau yang hadir cuma kroco-kroconya ditanya tidak bisa menjawab tidak mengerti, apa gunanya RDP ini?. Jadi besok lagi kalau RDP yang datang itu harus yang bisa memberi keputusan," kata Sutik, Selasa 16 Februari 2021.

Sutik mengatakan, yang hadir harus bisa mengambil keputusan agar jangan mengambang dan selalu beralasan akan disampaikan kepada pimpinan.

"Terus kapan selesainya masalah ini, keluhan masyarakat tidak akan bisa selesai kalau begitu. Kalau ada yang memberi keputusan di sini pasti cepat selesai, dan masalahnya tidak susah kalau perusahaan punya niat baik," tegasnya.

Lebih lanjut Sutik mengatakan, urusan masyarakat sangat mudah jika perusahaan punya itikad baik.

--page

"Yang dikirim tidak mengerti masalahnya. Wajar saja saya suruh ke luar kalau tidak mengerti. Apapun untuk masyarakat saya perjuangkan," ujarnya.

Sementara itu Ketua Komisi I DPRD Kotim Agus Seruyantara yang memimpin RDP pada hari ini mengatakan, RDP sementara ditunda.

"RDP ditunda sampai perusahaan bisa memberikan kejelasan, walaupun ada kuasa hukumnya tapi tetap tidak bisa memberikan jawaban. Jadi hari ini belum ada kesimpulan," ungkapnya.

Agus menilai inisiden pengusiran itu wajar, karena jika tidak bisa memberikan jawaban maka tidak ada gunanya berada di dalam ruangan. 

Menurut Agus, PT KMA meminta waktu 3 hari dan akan segera mengabari Komisi I. Setelah itu, barulah Komisi I akan menjadwalkan RDP lanjutan. (NACO/B-11)