SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menerima permohonan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur, M Rudini Darwan Ali-H Samsudin, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur nomor urut 4 terkait gugatan pilkada.

"Dalam eksepsi; menyatakan eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum, menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam pokok permohonan; menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim ketua MK, Anwar Usman dalam amar putusannya, Selasa, 16 Februari 2021

Mahkamah dalam pertimbangannya menyebutkan, berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum yang telah diuraikan mahkamah berpendapat terhadap permohonan a qou tidak terdapat alasan untuk menyimpangi ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 yang berkaitan dengan kedudukan hukum pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan permohonan perselisihan tersebut.

Sementara soal perolehan suara hakim antara pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak untuk dapat mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan bupati dan wakil Bupati Kotawaringin Timur tahun 2020 adalah paling banyak 1, 5% dari total suara.

Sementara selisih antara pasangan Rudini-Samsudin dengan peroleh suara terbanyak H Halikinnor-Irawati sebanyak 9.375 suara atau 5,6 persen.

Dalam konkulasi, berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas mahkamah berkesimpulan, eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai kewenangan Mahkamah tidak beralasan menurut hukum

Mahkamah berwenang mengadili permohonan a qou, permohonan pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan, eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum, permohonan tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a qou.

--page

Andaipun pemohon memiliki kedudukan hukum, qoud non, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum, Eksepsi lain dari termohon dan pihak terkait serta pokok permohonan selebihnya dan hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut. (NACO/B-11)