SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kerap menerima surat pengajuan perceraian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Hampir tiap bulan kami terima pengajuan perceraian, bahkan di 2020 lebih banyak dibandingkan 2019," kata Kepala BKD Kotim, Alang Arianto, Selasa, 16 Februari 2021. 

Meskipun hampir tiap bulan ada yang mengajukan perceraian, namun pihak BKD lebih mengutamakan proses mediasi. Bahkan akan dilaksanakan sebanyak 3 kali hingga mempertemukan kedua pasangan.

Jika memang tidak bisa dimediasi, barulah pihaknya akan memberitahukan kepada Bupati Kotim untuk mendapatkan persetujuan permohonan perceraian tersebut. Karena itu menjadi syarat di Pengadilan Agama. 

"Tetap kami utamakan mediasi lebih dulu, dengan harapan mereka dapat kembali memperbaiki rumah tangga," kata Alang. 

--page

Sementara, terkait dengan masalah yang dihadapi ASN yang mengajukan perceraian tersebut, rata-rata tidak ada kecocokan. Dan pihak BKD tidak bisa memaksakan jika ASN tersebut tetap ngotot ingin bercerai. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)