BORNEONEWS, Palangka Raya – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan pasangan nomor urut 1, Ben-Ujang terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kalimantan Tengah (Kalteng), Selasa, 16 Februari 2021.
Sah maju sebagai pemenang Pilkada Kalteng, Calon Gubernur, Sugianto Sabran dan Wakilnya, Edy Pratowo mengajak masyarakat untuk bersama-sama membangun Kalteng yang lebih berkah.
“Harapan kita semua dan pak gubernur juga tentunya berharap masyarakat melupakan berbedaan, sama-sama membangun kalteng semakin berkah di masa akan datang,” ungkap Edy Pratowo didamping Sugianto Sabran dan Kuasa Hukumnya, Rahmadi G Lentam.
Edy mengaku sangat bersyukur dan menyampaikan rasa terimakasih kepada masyarakat Kalteng dan menyebutnya sebagai kemenangan bersama.
“Tadi sama sama sudah menyaksikan hasil putusan MK dalam putusan sela nya, yakni menolak gugatan dari pemohon pasangan nomor urut satu dan ini merupakan kemenangan masyarakat Kalteng khususnya,” tandasnya.
--page
Perlu diketahui, amar putusan dari eksepsi MK menyatakan eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum. Kemudian MK menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Hasilnya, dalam pokok permohonan, MK menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Artinya permohonan pasangan nomor urut 1 ditolak oleh MK. (HERMAWAN DP/B-7)









