BORNEONEWS, Sukamara - Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Sukamara, Evy Andriani mengatakan bahwa proses pelepasan dan penukaran lahan yang dicadangkan seluas 1.700 hektar di Desa Ajang dan Desa Laman Baru memelurkan waktu yang cukup lama.
"Dari waktu 6 bulan yang ditarget ke TFPKM ada progres ke arah yang positif, maka masyarakat sudah bisa mendapatkan apa yang mereka harapan," kata Edy Andriani, Selasa, 16 Februari 2021.
Menurut ketua Tim Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat, proses pelepasan dan penukaran lahan yang masuk kawasan hutan produksi dan HPK tidak bisa dilakukan sebentar, mengingat hal tersebut berkaca dari kegiatan sebelumnya.
"Karena pengalaman yang ada, perusahaan sendiri pun yang sudah bisa melakukan proses itu, seperti KSK juga memerlukan waktu bertahun-tahun, hanya saja harapan kita dengan adanya dukungan pemerintah ini bisa berjalan lebih cepat," ucapnya.
Terlebih hal tersebut memang sudah menjadi masalah yang cukup besar, karena sengketa yang terjadi antara perusahaan PT SMG dan warga desa, maka bisa menjadi perhatian dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
--page
"Kalau menentukan berapa lama hingga proses pelepasan lahan itu nanti di Kementerian, karena seperti pengalaman-pengalaman yang sudah ada itu cukup lama, hanya bagaimana caranya kita nanti bisa memacu supaya itu bisa lebih cepat," ujarnya.
Evy melanjutkan, kalau untuk sampai mendapatkan izin pelepasan kawasan atau izin tukar menukar kawasan tidak mungkin bisa dilakukan selama 6 bulan, namun pihaknya tetap berupaya yang terbaik. (NORHASANAH/B-7)









