BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemko Palangka Raya akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro khusus diKelurahan zona merah Covid-19.
Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengatakan, rencana itu sudah melalui rapat koordinasi bersama unsurterkait untuk menyusun standar operasional prosedur atau SOP yang nantinya dijalankan.
"Selama ini bergerak dari atas ke bawah, maka dengan PPKM mikro artinya gerakan menjalankan protokol kesehatan dimulai dari bawah ke atas dengan cara meningkatkan partisipasi masyarakat dari tingkat RT," kata Fairid, Rabu 17 Februari 2021.
"Pemberlakuannya bersifat tentatif menyesuaikan situasi dan kondisi yang ada. Dalam waktu dekat ini tentu diberlakukan setelah Camat dan Lurah selesai melakukan pemetaan di wilayah masing-masing," imbuhnya.
Sementara berdasarkan data Satgas Covid-19 hingga 17 Februari 2021 terdapat 14 kelurahan zona merah, 10 kelurahan zona kuning, dan 6 kelurahan zona hijau.
--page
Adapun kelurahan zona merah didominasi oleh Kecamatan Pahandut dan Jekan Raya. Antara lain Kelurahan Pahandut, Panarung, Langkai, Tumbang Rungan, Tanjung Pinang, Menteng, Palangka, Bukit Tunggal, Petuk Katimpun, Kereng Bangkirai, Kalampangan, Sabaru, Tangkiling dan Banturung. (HENDRI/B-11)









