SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Ketua kelompok tani Hapakat Bersama, Rantau melayangkan laporan ke penegak hukum terhadap Ketua Kelompok Tani Maju Bersama berinisial IS dan sekretarisnya MA.

Menurut Rantau, laporan itu dilakukan karena ada dugaan pemalsuan SK yang dikeluarkan instansi terkait untuk Kelompok Tani Maju Bersama.  Pasalnya, dengan SK tersebut juga kelompok tani itu mendapat bantuan dari anggaran DAK/DR.

"Namun, SK kelompok tani mereka saat kami telusuri ternyata tidak pernah ada diterbitkan instansi terkait," kata Rantau, Rabu, 17 Februari 2021.

Rantau merasa keberatan dan dirugikan sehingga melakukan laporan. Lantaran kelompok tani itu saat ini mengklaim lahan mereka seluas 50 hektare itu berada di atas lahan kelompok tani Hapakat Bersama.

"Saat sidang lalu SK yang kami duga palsu itu dijadikan bukti saat dipersidangan perlawanan mereka atas gugatan perdata yang sudah saya menangkan," ucap Rantau.

Dari itu Rantau berharap laporan yang dilayangkan kepada pihak kepolisian Polres Kotawaringin Timur tersebut bisa segera ditindaklanjuti, agar persoalan itu bisa terungkap dengan jelas.

--page

"Sejumlah bukti sudah kami lampirkan dalam pengaduan kami tersebut," ucapnya. (NACO/B-11)