PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng menangkap 3 pelaku ilegal mining bersama 2 unit excavator merek Kobelco.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng Kombes Boni Djianto melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan ketiga pelaku itu yakni RT (40) EB (39) dan SR (45).

Ketiga pelaku ditangkap, Rabu 27 Januari 2021 saat di lokasi tambang di Desa Balai Banjang, Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas.

"Dari hasil penangkapan itu kami berhasil mengamankan barang bukti yakni 2 unit excavator merk Kobelco, 3 unit mesin diesel merk kenza, 3 buah mesin kato, 1 buah sepiral, gabang, karpet dan uang tunai Rp20 juta. Uang puluhan juta itu merupakan hasil praktek ilegal mining selama ini," beber Sajarod saat menggelar jumpa pers, Rabu 17 Februari 2021.

Sajarod menjelaskan ketiga pelaku mempunyai peran masing-masing yakni pelaku RT merupakan sebagai pengelola, sedangkan EB dan SR sebagai penambang.

--page

Kini ketiga pelaku beserta sejumlah barang bukti diamankan di Mapolda Kalteng untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Terhadap ketiga pelaku, kita sangkakan pasal 158 Jo pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan dan Mineral dengan acaman hukuman paling lama 5 tahun penjara," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-6)