PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kodim 1016 Palangka Raya membentuk posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan (PPKM) berbasis mikro di 3 kelurahan wilayah secara serentak, Rabu 17 Februari 2021.

Peresmian posko dipimpin Dandim 1016 Palangka Raya Kolonel Inf I Gede Putra Yasa. Adapun posko itu berada di RT 10 RW 14 Kelurahan Bukit Tunggal, RT 01 RW 02 Kelurahan Habaring Hurung dan RT 01 RW 03 Kelurahan Marang.

"Kegiatan ini dalam rangka mencegah sebaran Covid-19 dengan melibatkan  keaktifan dari masyarakat sekitar dikepalai ketua RT untuk berkoordinasi dengan lurah Babinsa serta Babinkambtimas bila ada ditemukan masyarakat yang terkonfirmasi positif dan perlu dilakukan pengawasan pergerakannya," katanya.

Pembentukan posko antara lain sebagai tindak lanjut atas Permendagri 31 Tahun 2021 dan implementasi peran Kelurahan Tangguh Bencana dalam upaya memutus mata rantai Covid-19.

"Melalui PPKM ini kami harap masyarakat bisa berperan aktif dalam melakukan pencegahan dan bisa membantu pemerintah bersama-sama menekan sebaran Covid-19,” jelasnya.

--page

Kolonel Gede berharap Posko PPKM mikro itu nantinya bisa dilaksanakan di semua kelurahan setempat. Dengan tujuan melibatkan sebanyak-banyaknya peran masyarakat mengatasi pandemi Covid-19.  (HENDRI/B-6)