BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang oknum guru SD berinisial TA (36) yang diketahui bertugas di wilayah Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas diduga terlibat kasus pencurian di Kota Palangka Raya.
Pelaku TA yang merupakan ASN ini melakukan aksi pencurian bersama adiknya WR (36) di rumah warga Jalan Intan II atau G Obos XII, Kecamatan Jekan Raya. Kedua pelaku kini sudah diamankan jajaran Polresta Palangka Raya untuk proses hukum lebih lanjut.
Terkait hal itu, Inspektur Kabupaten Kapuas, Heri Bowo mengatakan pihaknya kini masih menunggu proses hukum yang tengah berjalan.
"Kita tunggu saja, karena sudah ditangan aparat penegah hukum, itukan perbuatan pidana umum," kata Heri Bowo saat dikonfirmasi via pesan singkat, Rabu siang, 17 Februari 2021.
Senada, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas, Suwarno Muriyat mengatakan menyesalkan ulah yang bersangkutan.
--page
"Kami menunggu tindakan hukum dari aparat penegak hukum. Jika terbukti maka dinas akan memproses tindakan disiplin, bahkan hingga terberat pemecatan dari PNS," singkatnya.
Sebelumnya dalam rilis kasus pencurian di Polresta Palangka Raya, Senin 15 Februari 2021 diketahui kronologis berawal saat tersangka TA ingin membeli rokok. Dia kemudian melihat sebuah rumah yang terlihat sepi dan muncul niat mencuri.
Tersangka TA menuju jendela di sebelah rumah korban dan mencongkelnya menggunakan linggis yang dibawa oleh WR. Setelah berhasil masuk, tersangka TA mengambil satu buah brankas yang berisikan 8 perhiasan dan 2 unit ponsel, serta 1 earphone.
"Setelah berhasil mengambil, tersangka lalu menjual barang berharga itu senilai Rp 15,6 juta," kata Kapolresta Palangka Raya, Kombespol Dwi Tunggal Jaladri kala itu.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 98 juta. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polresta Palangka Raya hingga tersangka ditangkap.
"Kedua tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)









