BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Ditreskrimsus Polda Kalteng meringkus 3 orang pelaku ilegal mining di wilayah Kabupaten Kapuas, Rabu 27 Januari 2021.
Dari 3 pelaku yang diamankan ini salah satunya RT (40) memiliki senjata api (Senpi) jenis rakitan beserta 2 butir amunisi dan 1 selongsong.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalteng AKBP Mochhammad Sajarod Zakun mewakili Direktur Kombes Boni Djianto mengatakan,setiap bepergian keluar rumah, Senpi rakitan itu kemana-mama dibawa pelaku.
Pelaku RT merupakan warga Desa Dandang, Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas. Hingga kini pihaknya belum mengetahui apa alasan pelaku membawa Senpi dan dari mana didapatnya.
Untuk pelaku yang memiliki Senpi rakitan akan diserahkan ke Ditreskrimum Polda Kalteng guna penanganan selanjutnya.
--page
"Kami akan berkolaborasi dengan Ditreskrimum untuk pengungkapan kasus ini," tegasnya, Rabu 17 Februari 2021.
"Pasal yang disangkakan yakni dari teman kita Ditreskrimum kepada pemilik Senpi rakitan adalah Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman penjara seumur hidup," tambahnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-6)









