BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Raperda Perubahan dan Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat telah disepakati oleh DPRD Kobar dan selanjutnya akan ditetapkan menjadi Perda.
Bupati Kobar, Nurhidayah menyampaikan dengan disetujuinya Raperda ini akan ada 2 SOPD yang akan dilebur dan digabung.
"Nantinya Damkar dan Satpol PP berdiri sendiri, kemudian Dinas Peternakan akan gabung ke Dinas Pertanian. Dinas Ketahanan Pangan akan gabung ke Dinas Perikanan," katanya, Rabu 17 Februari 2021.
Dengan adanya perubahan kelembagaan ini merupakan upaya Pemda dalam memaksimalkan fungsi dan kerja dari SKPD teknis srta sebagai upaya untuk mengefisienkan anggaran.
"Dengan adanya peleburan kelembagaan ini, agar lebih fokus didalam kita bagaimana progres program pembangunan ini bisa tercapai," ungkapnya.
--page
Bupati menyampaikan hal ini muaranya ialah untuk kepentingan masyarakat. Bagaimana pemerintah daerah terus berupaya memberikan pelayanan prima kepada seluruh masyarakat Kobar. (DANANG/B-6)









