PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kelurahan yang masih berstatus zona merah penyebaran Covid-19 di Palangka Raya akan diberlakukan batas kegiatan masyarakat pada malam hari.

Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengatakan pembatasan itu menyusul Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini.

"Artinya PKKM mikro gerakan prokes itu dimulai dari bawah ke atas dan tidak menutup kemungkinan adanya batasan jam malam setelah nanti skemanya diatur oleh RT/RW, lurah hingga camat yang wilayahnya masih zona merah," katanya, Rabu 17 Februari 2021.

Aturan itu juga berlaku untuk pelaku usaha, nantinya pengelola diwajibkan untuk menyiapkan sejumlah Standar Operasional Prosesur atau SOP penerapan protokol kesehatan.

"Misalnya depan pintu masuk ditulis tidak menerima tamu tanpa masker, atau  menolak pengunjung yang suhu tubuhnya diatas 37 derajat celsius," jelasnya.

--page

Selama ini kata Fairid gerakan prokes dilaksanakan dari atas dan diikuti sampai ke bawah. Namun dengan PPKM mikro maka skemanya di balik, sektor paling bawah lebih aktif untuk menjalankan gerakan prokes tersebut. (HENDRI/B-6)