BORNEONEWS, Muara Teweh - Dalam rangka menindaklanjuti instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan PPKM mikro sampai dengan tingkat RT dan RW yang berpotensi menimbulkan penularan covid-19.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Barito Utara, Eveready Noor mengatakan menindaklanjuti instruksi Mendagri ini maka Pemdes akan melakukan tugas untuk refocusing kegiatan dan anggaran untuk mendukung kegiatan PPKM di desa dengan menetapkan peraturan kepala desa mengenai perubahan penjabaran APBDes.
“Hal ini dilakukan sebagai langkah percepatan pelaksanaan PPKM di desa dan pembentukan posko desa dan diharapkan juga posko di desa selalu berkoordinasi dengan posko gugus percepatan penanganan Covid-19,” katanya, Kamis 18 Februari 2021.
Dalam penangan ini Dinas Sosial PMD berharap adanya pelatihan dan pembinaan, sosialisasi dari gugus percepatan penanganan Covid-19.
“Karena di desa sudah dimasukan kriteria zona pengendalian wilayah hingga ke tingkat RT dengan kriteria zona hijau, zona kuning, zona oranye dan zona merah,” ucapnya.
--page
Eveready mengatakan 93 desa dan 10 kelurahan se Barito Utara siap untuk pelaksanaan posko desa tersebut langsung di ketuai kepala desa dan wakil ketua BPD dengan dibantu tim pencegahan, tim penanganan, tim pembinaan dan tim pendukung yang semua ini melibatkan seluruh stakeholder yang ada di desa dari perangkat desa, BPD, Ketua RT, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, karang taruna serta petugas kesehatan.
“Yang mana tugas dari tim dalam posko desa untuk melakukan pendataan, sosialisasi, sterilisasi fasilitas umum, fasilitas cuci tangan dan disinfektan, menyiapkan tempat isolasi, melakukan pendataan, memberikan pembinaan, melakukan sosialisasi protokol kesehatan dan penanganan Covid-19. (RAMADHANI/B-6)









