PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Noorkhalis Ridha meminta pedagang keratif lapangan atau PKL mematuhi aturan terkait lokasi untuk berjualan.

"Biasanya saat musim buah tiba, ruas-ruas jalan ramai dipenuhi pedagang buah. Namun sayangnya, lokasi yang dipilih para pedagang justru kebanyakan merupakan zona hijau yang seharusnya tidak diperuntukan untuk berdagang," ungkapnya, Kamis 18 Februari 2021.

"Tentu kita mengimbau pedagang buah lokal yang sifatnya musiman perlu untuk berjualan dengan menjaga ketertiban, khususnya di bahu jalan maupun zona hijau lainya," imbuhnya.

Politisi PAN ini mencontohkan jika para pedagang berjualan di bahu jalan yang sebenarnya bukan tempat representatif maka akan sangat membahayakan.

Arus lalu lintas yang padat akan terganggu dan berpotensi menyebabkan kemacetan, belum lagi resiko terjadi kecelakaan lalu lintas.

Ia menambahkan pihaknya sangat membangun perekonomian masyarakat, kami sangat mendukung apabila ada peluang usaha yang diciptakan oleh masyarakat.

--page

"Namun, aturan telah ada dimana untuk berjualan telah disediakan lokasinya seperti pasar-pasar tradisional maupun pusat jajanan kuliner,"pungkasnya. (HENDRI/B-6)