SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Pasangan Halikinnor-Irawati, ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Timur (Kotim) sebagai pemenang dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

Hal ini dilaksanakan dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pilkada Kotim 2020. 

"Hari ini kami melakukan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Paslon Terpilih Pilkada Kotim, setelah melalui proses panjang sejumlah tahapan Pilkada," ujar Ketua KPU Kotim Siti Fathonah. 

Pleno digelar  Kamis, 18 Februari 2021 pukul 15.15 WIB disalah satu hotel di Sampit. KPU membacakan putusan Mahkamah Konstitusi terkait perselisihan Pilkada Kotim. 

"Dengan ini kami menetapkan pasangan Halikinnor-Irawati sebagai calon terpilih Pilkada Kotim 2020. Dengan perolehan suara 56.536," katanya. 

--page

Setelah ditetapkan, KPU langsung melakukan penandatanganan keputusan yang dilakukan oleh Ketua DPRD Kotim, partai pengusung dari paslon nomor urut 01, 02, 03, dan 04.  (MUHAMMAD HAMIM/B-6)