PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Adanya keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan paslon Gubernur Kalteng nomor urut 01, secara otomatis paslon nomor urut 02, Sugianto Sabran - Edy Pratowo menjadi pemenang Pilkada Kalteng 2020.

Bupati Kobar Nurhidayah pada Kamis, 18 Februari 2021 mengatakan, atas nama pribadi dan masyarakat mengucapkan selamat kepada paslon 02 Sugianto Sabran - Edy Pratowo.

"Dengan keluarnya keputusan  MK tersebut, marilah kita hargai bersama. Siapapun yang menjadi pemimpin Kalteng, ayo kita  bersatu dan bekerja sama untuk membangun Kalteng," ajak Bupati.

Menurut Bupati, kekondusifitasan daerah serta persatuan adalah yang paling utama dalam pembangunan Kalteng.

"Setelah pesta demokrasi usai, mari kita tinggalkan segala perbedaan. Kita kembali bersatu, bekerja sama dan saling bersinergi untuk membangun Provinsi Kalteng," jelas Bupati.

--page

Seperti diberitakan, dalam persidangan sengketa Pilkada Kalteng 2020, MK memutuskan bahwa gugatan paslon 01 ditolak.

Hal tersebut disampaikan Hakim Ketua MK Anwar Usman dalam pembacaan amar putusannya yang disiarkan secara onlien melalui channel youtube MK, Selasa, 16 Februari 2021. (WAHYU KRIDA/B-7)