KASONGAN –

BORNEONEWS, Kasongan - Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kabupaten Katingan mulai menertibkan kios, warung maupun toko yang menjual minuman keras, terutama yang tidak memiliki izin sesusai Peraturan Daerah atau Perda Nomor 16 Tahun 2011.

Saat menggelar penertiban terhadap penjual minuman keras atau Miras, tidak jarang menemukan penjual ninunan keras ini  yang masih belum memiliki izin dari pihak pemerintah daerah. 

Hal ini diketahui ketika pihak Satpol PP Katingan menggelar konferensi pers terkait penyitaan puluhan botol miras berbagai merk di salah satu kios yang tidak berizin, Kamis, 18 Februari 2021.

Kasatpol PP Kabupaten Katingan, Pimanto menuturkan, pihaknya bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau PTSP melakukan penertiban terkait perizinan terhadap penjual miras tersebut. 

Kegiatan itu dilakukan karena dari laporan bahwa di wilayah Kabupaten Katingan saat ini banyak ditemukan penjual miras yang masih belum memiliki izin dari pemerintah daerah setempat.

--page

"Potensi untuk pendapatan asli daerah dari sektor minuman keras ini cukup menjanjikan. Makanya kami sejak kemarin dan kedepan terus melakukan penertiban terhadap penjual miras tak berizin ini," sebut Kasatpol PP Katingan Pimanto. 

Ia melanjutkan, Perda Nomor 16 Tahun 2011 terkait miras ini salah satunya mengatur tentang kadar miras yang diperbolehkan beredar atau dijual, yakni 5 persen atau golongan A. 

"Kalau ada kios ditemukan menjual miras dengan kadar di atas 5 persen, kami akan melakukan penyitaan karena tidak sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya. 

Dalam kegiatan itu, kata Pimanto, pihaknya telah menyita puluhan botol miras dari salah satu toko yang belum memiliki izin. Namun, lanjut dia, pemilik kios sudah bersepakat akan mengurus izin dari pemerintah daerah. 

"Tujuan dari penertiban ini yaitu semua kios, warung atau toko pengecer minuman keras memiliki izin. Sehingga, ada pemasukan bagi daerah yaitu pendapatan asli daerah atau PAD dari sektor minuman keras ini," tuturnya. (ABDUL GOFUR/B-7)