BORNEONEWS, Kasongan - Kepala Satuan atau Kasat Pol PP Kabupaten Katingan, Pimanto mengimbau masyarakat terutama yang memiliki usaha penjual minuman keras dan belum memiliki izin agar segera mengurus izinnya ke pemerintah daerah.
Hal ini disampaikan Kasatpol PP Kabupaten Katingan Pimanto saat menggelar konferensi pers terkait penertiban penjual minuman keras atau miras tak berizin, Kamis, 18 Februari 2021.
Dia menyebut, ada tiga kelas terkait perizinan usaha penjualan minuman keras. Yakni untuk distributor biaya izin usahanya sesuai dengan Perda Kabupaten Katingan Nomor 16 Tahun 2011 sebesar Rp 40 juta per tahun. Kemudian untuk pengecer Rp 10 juta per tahun dan untuk penjual di tempat Rp 3 juta per tahun.
Sedangkan alur izinnya yakni di Kantor Satpol PP, sifatnya hanya memberikan rekomendasi, kemudian juga ada dari pihak Dinas Kesehatan, pihak Dinas Penamaman Modan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
"Perlu saya sampaikan bagi masyarakat yang memiliki usaha penjual miras ini jangan takut mengurus izinnya, " katanya.
Pimanto mengaku jika semua penjual atau pengecer miras di daerahnya memiliki izin, maka potensi PAD bakal melonjak.
--page
Untuk itu, Pimanto mengimbau kepada distributor, penjual atau pengecer yang belum berizin agar segera mengurus perizinanya ke Bidang Perda Satpol PP.
Satpol PP sifatnya hanya memberikan rekomendasi dan selanjutnya kepengurusannya di Dinas Penanaman Modal dan PTSP.
"Yang jelas kami terus melakukan penertiban terhadap penjual miras ini sebelum kami masuk ke ranah Tipiring,".
"Dan tolong bagi penjual miras penuhi apa yang tertuang didalam Perda, " imbuh Kasatpol PP Katingan Pimanto. (ABDUL GOFUR/B-7)









