BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Menegakkan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro untuk memutus penyebaran Covid-19, maha hiburan pesta pernikahan warga Kecamatan Kumai dibubarkan oleh petugas gabungan.
Babinsa Teluk Pulai Kopda Agus Tarmudi bersama Bhabinkamtibmas Polsek Kumai terpaksa harus membubarkan acara hiburan warga yang sedang melaksanakan resepsi pernikahan lantaran dinilai tidak menerapkan protokol kesehatan.
Komandan Koramil 02 Kumai Kapten Arm Ahmad Zubaidi mengatakan pembubaran ini dilakukan lantaran hiburan ini mengundang kerumunan warga dan banyak yang tidak gunakan masker.
"Belum lama acara hiburan dimainkan, namun sudah terjadi kerumunan untuk menyaksikan acara hiburan dan tentunya melanggar protokol kesehatan tentang larangan berkerumun. Antisipasi semakin meningkatnya jumlah warga yang menyaksikan, terpaksa harus kita hantimun," katanya, Jumat 19 Februari 2021.
Ahmad menerangkan dalam pembubarab petugas melakukannya dengan pendekatan yang humanis kepada tuan rumah. Lalu tenda panggung hiburan dan sound sistem dibersihkan dan diangkut agar benar - benar steril.
--page
Sementara acara resepsi pernikahan tetap diperbolehkan dengan syarat mematuhi prokes yaitu menyediakan tempat cuci tangan, hand sanitizer.
Kemudian bagi para tamu undangan harus memakai masker, serta tempat duduk diberi jarak mulai dari 1 - 2 meter.
"Kami berharap masyarakat di Kecamatan Kumai patuh pada aturan yang telah ditetapkan pemerintah serta Pemkab Kobar," pungkasnya. (DANANG/B-6)









