SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Lesmana korban pencurian memberi keterangan dengan terdakwa Rezianur, Zulkifli, dan Isro Muslih atas kasus pencurian ratusan keping Ulun dari berbagai ukuran dan 157 lembar seng.

"Kalau ulin itu ada ukuran 5x10x400 cm dan 10x10x400 cm," kata korban, pada sidang Jumat, 19 Februari 2021.

Ulin itu mencapai 118 keping dan seng sebanyak 157 lembar yang mana bahan tersebut dipergunakan untuk pagar gudang milik korban.

"Mereka mengambilnya dengan cara melepas bautnya," ucap Manager SPBU Jalan Jenderal Sudirman Km 2 Sampit tersebut.

Akibat kejadian ini korban kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit dan jaksa mengalami kerugian Rp 20 juta.

--page

Pencurian itu dilakukan pada April hingga Sabtu, 18 November 2020 pukul 18.00 WIB di gudang Serobong, Jalan Ir H Juanda, Desa Telaga Baru, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringi.

"Saya tahu Ulin dan seng itu dicuri setelah diinformasikan oleh saksi Wahyudi," katanya. Dari ratusan potong Ulin dan seng yang dicuri hanya tersisa beberapa potong Ulin saja. Sementara itu barang lainnya sudah berhasil terjual. (NACO/B-6)