PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah, Harmain mengungkapkan setelah penetapan ini pelantikan gubernur dan wakil terpilih nanti dilakukan setelah ada keputusan Kemendagri dan presiden.

“Pelantikan nanti ranahnya pemerintah, presiden dan Kemendagri,” ungkap Harmain di salah satu hotel di Palangka Raya, Jumat 19 Februari 2021.

Harmain menerangkan berdasarkan ketentuan KPU sudah langsung menyerahkan hasil putusan pleno penetapan pasangan calon terpilih ke DPRD Kalteng dan sudah diterima oleh wakil dewan.

Kemudian nantinya DPRD akan segera menindaklanjuti proses tersebut ke Kemendagri. DPRD akan menggunakan putusan KPU ini sebagai dasar usulan ke Kemendagri.

“Tugas KPU sampai penetapan ini sudah selesai. Kami tinggal melakukan evaluasi,” terangnya. Diketahui KPU Kalteng telah menggelar rapat pleno dan mengeluarkan surat Keputusan KPU Kalteng nomor 075/PL.02.6-Kpt/62/Prov/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng 2020.

--page

Inti dari surat tersebut memutuskan pasangan nomor urut dua Sugianto Sabran - Edy Pratowo memenangkan Pilkada Kalteng dengan perolehan 536.128 suara. Mengalahkan pasangan nomor urut satu Ben Brahim S Bahat - Ujang Iskandar dengan perolehan 502.800 suara. (HERMAWAN DP/B-6)