BORNEONEWS, Sampit - Heru Yulkurniawan (28) menyebut tindakan penipuan yang dilakukannya kepada korban Syamsudin karena kualitas sarang walet tidak sesuai.
Akibat perbuatan warga Desa Cempaka Mulia Barat, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur itu, pengepul sarang walet Syamsudin harus alami kerugian sekitar Rp 7.630.000.0000
"Yang belum saya bayar itu selisih harga dari yang sudah saya bayar, sekitar Rp 7,6 miliar," kata Heru saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Jumat, 19 Februari 2021.
Heru mengaku kepada jaksa Didiek Prasetyo Utomo, dua kali mengambil sarang walet dengan Syamsudin .
"Katanya waktu itu bagus, saat saya ambil ternyata kualitas sarang tidak sesuai dengan yang saya harap," tukasnya.
--page
Sehingga kata ayah dua anak tersebut dia tidak bisa menjual dengan harga mahal sarang walet korban tersebut.
"Kalau bos saya orang Sampit ini saja, tidak ada bos dari luar. Karena di akhir-akhir lalu dia tanya bos saya siapa, saya sebut Koh Lim, padahal itu tidak ada orangnya Koh Lim itu," tukasnya.
Perbuatan itu dilakukan pada 7 November 2020 hingga Desember 2020 di Jalan Cristopel Mihing Gang Delima Kuning, Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.
Berawal saat tersangka datang ke rumah korban Syamsudin dengan maksud untuk membeli sarang burung walet yang pada waktu itu ada stok barang sekitar 278.703 Kg dengan total harga Rp 4.631.300.000.
Pembelian dilakukan dengan perjanjian secara lisan pembayaran diangsur sebanyak 7 kali hingga lunas sampai 17 November 2020, saat itu tersangka sudah membayar Rp 3.280.000.000.
--page
Kemudian masih tersisa sekitar Rp 1.451.300.000. Kemudian pada tanggal 17 November 2020 sekitar pukul 16.00 WIB tersangka datang ke rumah korban dan menyatakan apakah ada stok sarang burung walet lagi, lalu korban mengatakan masih ada stok sarang burung walet sebanyak 486.961 Kg dengan total harga sekitar Rp 8.638.000.000.
Jika tersangka mengambil maka total jumlah kekurangan pembayaran ditambah dengan sebelumnya Rp 10.089.300.000 sehingga mereka bersepakat pembayaran dilakukan pada 20 November 2020 untuk pelunasannya.
Namun pada 18 November 2020 tersangka ada membayar uang Rp 2.389.300.000 kepada korban dan masih tersisa Rp 7.700.000.000.
Pada 20 November 2020 saat ditagih tersangka tidak bisa membayar dan pada 28 November 2020 tersangka ada membayar Rp 70.000.000 namun setelah itu tidak ada lagi hingga tersangka dilaporkan. (NACO/B-6)









