SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Pasangan nikah siri RL dan SD, pelaku pencurian tas di Jalan Pemuda, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), terancam 7 tahun penjara. 

"Kedua tersangka melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, Jumat, 19 Februari 2021. 

Tersangka diancam dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian. Kedua tersangka sudah melakukan nikah siri. Sang perempuan sudah memiliki anak 1 yang berumur 8 tahun, sedangkan laki-laki belum memiliki anak. 

Kedua pelaku mengaku menyesal atas perbuatan yang mereka lakukan tersebut. Apalagi sang perempuan, karena dirinya memikirkan anaknya, walaupun saat ini ikut dengan sang nenek. 

"Saya menyesal melakukan hal ini, dan saya akan menanggung konsekuensinya," kata tersangka perempuan SD. 

--page

Sementara itu, aksi pencurian tersebut dilakukan oleh kedua pelaku saat melintas di Jalan Pemuda. Mereka lalu melihat di depan tokoh ada sebuah tas yang ditinggal oleh pemiliknya untuk menutup toko tersebut. 

Ada kesempatan, sang perempuan langsung beraksi, mengambil tas tersebut. Setelah itu, kabur bersama sang suami siri. (MUHAMMAD HAMIM/B-7)